hari pahlawann......
Siapa yang berhak memberikan gelar tersebut dan bagaimana prosesnya?
Nah, pemberian gelar ini dilakukan melalui proses persidangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Mayjen TNI Bambang Sutedjo. Setelah itu, hasil sidang dilaporkan kepada Presiden untuk kemudian dikeluarkan Keppres pemberian gelar Pahlwan Nasional dan Tanda-tanda Kehormatan.
Ini sesuai dengan Pasal 15 Undang Undang Dasar 1945 bahwa pemberian gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan merupakan kewenangan Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.
Secara tidak resmi, kitapun mengenal sebutan pahlawan yang diberikan untuk mencerminkan perjuangan, pengabdian, semangat dan kemenangan. Contohnya, olahragawan yang mengharumkan nama Indonesia di pertandingan dunia dikatakan sebagai pahlawan olahraga. Para siswa siswi yang mengangkat nama negara melalui kompetisi tingkat internasional juga pahlawan di bidangnya. Para guru yang mendidik kita disebut pahlawan tanpa tanda jasa.Jadi, kita teruskan berjuang dan penuhi hari-hari dengan semangat. Jadilah yang terbaik di bidang yang kalian tekuni.
http://b0cah.org/index.php?option=com_content&task=view&id=179&Itemid=49
Comments
Post a Comment